PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU...
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi PBB dan BPHTB, dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
