PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kabel serat optik.
- Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh Perusahaan.
