PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk--2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN...
Pasal 2
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan.
