PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK...
Pasal 4
(1) Penggunaan bagian DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen PPPK, gaji, dan tunjangan PPPK. (2) Penggunaan bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
