Pasal 11
(1) Selain digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1), bagian DAU dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dapat digunakan untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga atas pinjaman Daerah. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat strategis sesuai prioritas Daerah di bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum, dan jenis kegiatannya sesuai dengan rincian dalam huruf A, huruf B, dan huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pinjaman Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pinjaman Daerah.
