PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 91
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Penatausahaan dilakukan dengan cara Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. (2) Sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen, yaitu Dokumen Aset yang tersimpan di Kustodi Kementerian Keuangan atau di luar Kustodi Kementerian Kuangan, SAPB, dan/atau sumber data lain.
