PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 86
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
Penjualan kembali (redemption) Aset Reksadana dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sektor keuangan.
