PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 42
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penatausahaan Aset Properti dilakukan dengan cara: a. Inventarisasi dan Verifikasi dokumen; dan/atau b. pencatatan. (2) Aset Properti yang telah dilakukan penatausahaan, dicatat oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
