PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pejabat Pengganti yang berlaku pada seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali pada Badan Layanan Umum non eselon/non struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
