PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
- Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
