PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBETULAN
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan pembetulan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan sampai dengan penerbitan surat keputusan, proses penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan surat keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
