Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
- berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek Tahun Anggaran 2017 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran 2017 dan penyelesaiannya dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2018 untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
- bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2018; dan/atau 3) dapat diikuti dengan perubahan rincian pendanaan SBSN, dengan mencantumkan dalam addendum kontrak yang dibuat sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2017. Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek kontrak tahunan yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 2017 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2018. Perubahan anggaran belanja Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang dananya bersumber dari SBSN, yaitu:
- berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek tahun-tahun anggaran sebelumnya yang jangka waktu persetujuan kontrak tahun jamaknya belum berakhir;
- bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2018; dan/atau 3) dapat diikuti perubahan komposisi pendanaan antartahun dari kontrak tahun jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sisa dana Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang sumber dananya dari SBSN yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2017 dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak lainnya dalam satu Program dan tidak dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/proyek lain yang belum mendapatkan alokasi anggaran. Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 2017 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Juni 2018.
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam kerangka “perubahan prioritas penggunaan anggaran”, dengan ketentuan sebagai berikut: a. usul perubahan prioritas penggunaan anggaran dalam rangka menambah volume keluaran (output), dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau perubahan prioritas K/L; b. usul pergeseran anggaran dari keluaran (output) pertama ke keluaran (output) kedua untuk menambah volume keluaran (output) kedua tidak berdampak pada perubahan volume keluaran (output) pertama; c. usul pergeseran anggaran dapat dilakukan antar keluaran (output) generik atau antarkeluaran (output) teknis atau kombinasi keluaran (output) generik dan keluaran (output) teknis; d. melampirkan surat persetujuan pejabat eselon I dalam hal pergeseran anggaran antarSatker; e. melampirkan surat pernyataan KPA bahwa keluaran (output) yang diusulkan direvisi bukan merupakan keluaran (output) dari Kegiatan Prioritas Nasional; dan f. besaran anggaran yang digeser maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu keluaran (output). Dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN, perubahan prioritas penggunaan anggaran dibatasi penggunaannya untuk menambah pagu belanja perjalanan dinas, rapat konsinyering, seminar, dan honor Kegiatan. Selain untuk menambah volume keluaran (output), mekanisme Revisi Anggaran dalam rangka perubahan prioritas penggunaan anggaran dapat digunakan untuk Revisi Anggaran berkaitan dengan: a. Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Belanja Operasional Satker Kebutuhan Belanja Operasional pada Satker yang sama dan/atau Satker lain dapat dipenuhi dengan melakukan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni.
b. berdasarkan hasil penelitian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditemukan adanya kesalahan; dan c. berdasarkan surat pemberitahuan dan/atau hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengunggah kembali arsip data komputer RKA-K/L dan disahkan. Dalam memproses usul revisi administrasi yang disampaikan Satker, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat lain di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani atau mengelola data referensi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga membantu Satker melakukan pemutakhiran database RKA-K/L DIPA dalam hal Satker melakukan revisi di internal KPA (revisi POK). Dalam hal Satker mengusulkan Revisi Anggaran yang substansinya tidak diatur dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini dan/atau tidak/belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat lain di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktorat Jenderal Anggaran untuk penyelesaian usul revisi dimaksud. Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan tanggal 30 November 2018. Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap. Dalam hal tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir penerimaan Revisi Anggaran dimajukan pada tanggal sesuai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran. Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan dapat diatur dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
