PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
