PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PA/KPA bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
