PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 10
BAB 4 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan
BA BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan, terdiri atas: a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri;
- penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung; dan/atau
- penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum; b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan sepanjang besaran anggaran yang digeser tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran keluaran (output) yang direvisi, dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang direvisi; dan/atau c. revisi administrasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA, dan revisi administrasi yang dapat dilakukan secara otomatis. (2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak diperkenankan memproses usul revisi reguler yang disampaikan Satker hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
