PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 4
BAB 2 — OBJEK PENERTIBAN
Dalam rangka inventarisasi dan penilaian, BMN dibedakan menurut golongan: a. Barang tidak bergerak; b. Barang bergerak; c. Hewan, ikan, dan tanaman; d. Barang persediaan; e. Konstruksi dalam pengerjaan; f. Aset tidak berwujud; dan g. Lain-lain.
