Pasal 39
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENERTIBAN
(1) Penyimpanan asli bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal.
(2) Dalam rangka penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang wajib: a. menyampaikan asli bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku atau 3 (tiga) bulan setelah selesainya proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan b. menyimpan salinan (copy) bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan secara tertib.
(3) Penyimpanan asli bukti kepemilikan BMN selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang.
(4) Pengguna Barang membuat rekapitulasi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Untuk kepentingan Penatusahaan BMN, Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal dapat meminta kepada Pengguna Barang untuk menyampaikan
(copy) bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
