PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN PENERTIBAN
(1) Penilaian atas peralatan dan mesin dilakukan dengan menggunakan metode kalkulasi biaya.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
