PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN PENERTIBAN
(1) Penilaian dilaksanakan setelah selesainya kegiatan inventarisasi.
(2) Dalam hal diperlukan, penilaian dapat dilakukan secara paralel dengan kegiatan inventarisasi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui survei dan analisa lapangan untuk meneliti kebenaran data awal serta mengumpulkan seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan obyek penilaian.
