PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENERTIBAN
(1) Penilaian BMN dilakukan oleh Tim Pelaksana DJKN.
(2) Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku.
