PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PENERTIBAN
(1) Pencocokan dan klarifikasi data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan melalui pencocokan data antara data awal BMN satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan data yang dimiliki Tim Pelaksana DJKN.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan dalam hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pelaksana melakukan klarifikasi kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Hasil dari klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melakukan cek fisik.
