PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penertiban BMN dilakukan melalui kegiatan inventarisasi, penilaian, sertifikasi dan pelaporan seluruh BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan penertiban dan pengamanan BMN secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.
