PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENERTIBAN
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data awal; b. pencocokan dan klarifikasi data awal; dan c. cek fisik.
