Pasal 12
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Mahasiswa teladan; b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. Mahasiswa korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama.
