PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum ...
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
