PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan dengan pengisian surat setoran yang paling sedikit memuat: a. Kementerian Negara/Lembaga; b. Unit Organisasi; c. Satker; d. Akun Penerimaan; e. Jumlah Penerimaan; dan f. Informasi mengenai identitas Subsatker atau Rumah Sakit. (2) Tata cara penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara.
