Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) PNBP atas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI dari masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, disetor langsung oleh BPJS Kesehatan ke Kas Negara atas nama Satker. (2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satker/Subsatker. (3) Penyetoran PNBP ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah untuk masing-masing Rumah Sakit. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP kepada Rumah
Sakit dilampiri dengan informasi rincian penyetoran PNBP. (5) Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP dan informasi rincian penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Rumah Sakit paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak PNBP disetor ke Kas Negara.
