PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk DIPA yang disahkan dan berlaku efektif pertama kali sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam satu bulan melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.
