PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 18
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Dalam hal diperlukan, KPA dapat mengajukan permintaan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata satu kali dalam satu bulan selama satu tahun; dan b. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam satu bulan melampaui besaran UP.
