PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 15
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan untuk pembayaran tagihan dengan ketentuan: a. nilainya di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada satu penerima/penyedia barang/jasa; dan/atau b. sudah pasti penerima/penyedia barang/jasa, nilai pembayarannya, dan waktu pembayarannya. (2) Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada: a. Pihak ketiga atas dasar perjanjian/kontrak; atau b. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pembayaran honorarium dan
perjalanan dinas atas dasar Surat Keputusan/Surat Perintah.
