PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Visite dan Konsultasi; b. Tarif Instalasi Perawatan Intensif; c. Tarif Poliklinik Rawat Jalan; d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif IGD; e. Tarif Penunjang Medis; f. Tarif Instalasi Pemeriksaan Medis Terpadu; g. Tarif Forensik; h. Tarif Pemakaian Alat Medis; i. Tarif Ambulance; dan j. Tarif Pendidikan dan Penelitian.
