PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 11
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di TPS. (2) Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS.
