Pasal 29
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dicabut, dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna Pembebasan Cukai, atau setiap Orang melanggar ketentuan mengenai: a. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27; dan/atau b. jangka waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Atas pencabutan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai setelah 3 (tiga) bulan setelah tanggal pencabutan fasilitas Pembebasan Cukai.
