PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
(1) Dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai pada periode tahun berjalan jumlah etil alkohol tidak mencukupi, pengguna Pembebasan Cukai dapat mengajukan pesanan tambahan melalui Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir. (2) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir mengajukan permohonan penambahan Pembebasan Cukai berdasarkan pesanan tambahan dari pengguna Pembebasan Cukai.
