Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus).
(2) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik dengan diawasi oleh pejabat bea dan cukai. (3) Pengusaha Pabrik sebelum melakukan perusakan etil alkohol harus mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-4. (4) Permohonan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari pengusaha pengguna pembebasan.
