PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. (2) Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan barang hasil akhir yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu.
