Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. (2) Kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat: a. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang diterimanya; b. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang digunakan; dan c. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan, dengan menggunakan dokumen LACK-6.
