PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan...
Pasal 54
BAB 8 — PENGAWASAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, PENYIDIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN AKSES INFORMASI KEUANGAN
Direktur Jenderal Pajak dapat berkoordinasi dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF dalam rangka kepatuhan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
