Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau MENETAPKAN pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (4) PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (5) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
