PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Kewajiban bagi PJAK Pelapor CARF untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dimulai sejak PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF.
