Pasal 5
BAB 3 — PEMBONGKARAN
(1) Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; b. barang impor diangkut lanjut; c. adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran; d. terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/atau e. tidak tersedianya Kawasan Pabean. (2) Untuk dapat melakukan Pembongkaran di tempat lain, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa: a. dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a belum menyerahkan Inward Manifest; dan b. denah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SKP.
(5) Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap: a. Kawasan Pabean, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf c; b. pelabuhan, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/atau c. lokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran. (6) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau b. dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
