Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. proses Pembongkaran dan Penimbunan barang impor yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan belum selesai, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor; b. persetujuan Pembongkaran atau Penimbunan barang impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan
belum dilakukan Pembongkaran atau Penimbunan, persetujuan tersebut tetap berlaku dan atas Pembongkaran atau Penimbunan yang belum dilakukan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. permohonan Pembongkaran atau Penimbunan yang masih dalam proses penelitian dan belum diberikan persetujuan atau penolakan, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
