Pasal 17
BAB 3 — PENIMBUNAN BARANG
(1) Pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun barang impor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPS. (2) Importir wajib menyampaikan daftar timbun barang impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, yang memuat informasi mengenai: a. jumlah kemasan; b. jenis kemasan; dan/atau c. jumlah barang curah yang telah ditimbun. (3) Daftar timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai Penimbunan. (4) Pengusaha TPS yang tidak menyampaikan daftar timbun dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPS. (5) Importir yang tidak menyampaikan daftar timbun dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS selanjutnya tidak dilayani sampai dengan daftar timbun disampaikan.
