Pasal 15
BAB 3 — PENIMBUNAN BARANG
(1) Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal: a. barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS; b. adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan; c. terdapat kongesti di pelabuhan; d. tidak tersedianya TPS; dan/atau e. barang impor tersebut diimpor oleh Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. (2) Untuk dapat melakukan Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, Importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP dengan ketentuan sebagai berikut: a. menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. melampirkan denah lokasi Penimbunan dan tata letak (layout) tempat Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. (3) Ketentuan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap barang impor yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran. (4) Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:
a. TPS, jika alasan dalam permohonan Penimbunan barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b; b. pelabuhan, jika alasan dalam permohonan Penimbunan barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau c. lokasi dan tata letak (layout) tempat Penimbunan. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap, dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan; atau b. penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berfungsi sebagai dokumen untuk melindungi pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean ke tempat lain yang dipersamakan dengan TPS.
