PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 10
BAB 3 — PEMBONGKARAN
Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya, dapat dilakukan melalui: a. jalur pipa; b. sabuk konveyor (converyor belt); dan/atau c. alat Pembongkaran lain, yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.
