PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
No.
Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini Rp 28.439 per kilogram
- Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama Rp 28.001 per kilogram
- Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua Rp 27.564 per kilogram
- Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga Rp 27.126 per kilogram
8 3 www.djpp.kemenkumham.go.id
