PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat karpet dan/atau permadani.
- Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Karpet dan/atau Permadani yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan karpet dan/atau permadani oleh Perusahaan.
