Pasal 9
(1) Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dalam hal inisiatif Penjualan SBSN Valas berasal dari anggota Panel, penunjukan Agen Penjual dilakukan secara langsung terhadap anggota Panel yang mengajukan penawaran setelah tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN Valas yang akan diterbitkan. (2) Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dalam hal inisiatif Penjualan SBSN Valas berasal dari Pemerintah, penunjukan Agen Penjual dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel. (3) Penjualan SBSN Valas dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan oleh Agen Penjual dengan mengajukan penawaran pembelian apabila Pemerintah memiliki program penerbitan dan Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
