Pasal 30
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN SELEKSI PANEL, PANEL KONSULTAN HUKUM, AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR, DAN KONSULTAN HUKUM SBSN
(1) Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dengan penunjukan Agen Penjual berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban
terhadap Panel atau dengan metode Bookbuilding atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding, dilakukan dengan penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh KPA dan penunjukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22. (2) Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan kegiatan: a. pengumpulan Penawaran Pembelian SBSN Valas dari investor, untuk Penjualan SBSN Valas; b. pengumpulan Penawaran Penjualan SBSN Valas dari investor, untuk Pembelian Kembali SBSN Valas; dan/atau c. berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak terkait dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas. (3) Untuk pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran, dapat dilakukan oleh Agen Pembeli/Penukar dengan menyediakan seri SBSN Valas penukar.
Pasal II
- Panel yang telah ditetapkan KPA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
