Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN SELEKSI PANEL, PANEL KONSULTAN HUKUM, AGEN PENJUAL, AGEN PEMBELI/PENUKAR, DAN KONSULTAN HUKUM SBSN
(1) KPA berwenang untuk mencabut keanggotaan Lembaga Jasa Keuangan sebagai Panel dan konsultan hukum sebagai Panel Konsultan Hukum. (2) Pencabutan keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum dapat dilakukan dalam hal: a. tidak menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah
yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (5); c. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN; d. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; e. dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; f. melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, atau bentuk reorganisasi lainnya yang berpotensi dapat mengakibatkan Panel atau Panel Konsultan Hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban; atau g. mengajukan pengunduran diri sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum. (3) Pencabutan keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
- Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
